Artikel Cermat "Hukum Bahaya Dan Penanggulangan Narkoba Di Lingkungan Desa"

  • Jul 22, 2025
  • Adin Pangayom, S.Pd

Artikel Cermat Hukum Bahaya Dan Penanggulangan Narkoba Di Lingkungan Desa

Pada dasarnya, istilah narkoba merupakan akronim dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Namun, dalam hukum Indonesia, ini didefinisikan lebih spesifik berdasarkan kategori dan klausul yang terdapat dalam Undang-Undang. Definisi narkotika ditemukan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 sebagai "sebuah obat atau ramuan yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis atau semi-sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menyebabkan rasa nyeri, dan menyebabkan ketergantungan". Secara hukum, tujuan disahkannya UU No. 35 Tahun 2009 bukan hanya untuk membatasi penggunaan, tetapi juga untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Undang‑undang ini menekankan asas keadilan, kemanusiaan, perlindungan, dan kepastian hukum (Pasal 2–4) dan membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai garda utama pemberantasan (Pasal 64–65). Selain itu, UU mengakomodasi strategi rehabilitasi (pasal 7, 60–62) dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan (Pasal 60).

JENIS-JENIS NARKOTIKA

Menurut UU tentang Narkotika, jenisnya dibagi menjadi menjadi 3 golongan berdasarkan pada risiko ketergantungan.

  1. Golongan 1 yang terdiri dari 65 zat, yang hanya untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan dilarang untuk kepentingan lainnya karena beresiko tinggi menimbulkan efek kecanduan. Contohnya adalah cocain, ganja, heroin.
  2. Golongan 2 yang terdiri dari 85 zat, yang biasanya digunakan untuk pengobatan sebagai jalan terakhir atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, dan dilarang untuk kepentingan lainnya karena beresiko tinggi menimbulkan efek ketergantungan. Contohnya adalah morfin, pethidine, dll.
  3. Golongan 3 yang terdiri dari 14 zat, yang biasanya digunakan untuk obat atau terapi dan pengembangan ilmu dan ada potensi ketergantungan walaupun ringan. Contohnya adalah codein.

Seiring berkembangnya zaman dan waktu, penyalahgunaan narkoba semakin merajalela dan memprihatinkan. Pengedaran narkoba sekarang bukan hanya menjadi masalah perkotaan namun juga sudah menjarah ke daerah pedesaan. Daerah pedesaan menjadi daerah yang rentang terhadap narkoba selain karena pengawasan yang kurang, penduduk desa juga merupakan masyarakat yang cenderung awam, kemajuan teknologi yang cepat namun disertai dengan edukasi terkait narkoba yang kurang, hal tersebut menjadi faktor utama cepatnya penyebaran narkoba di daerah pedesaan.

Badan Narkotika Nasional (BNN) didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menggantikan regulasi sebelumnya seperti Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 dan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007. Berdasarkan Peraturan BNN Nomor 3 Tahun 2019, BNN memiliki peran multifaset sebagai lembaga nonkementerian yang berkoordinasi dengan Kapolri untuk menangani permasalahan narkotika, psikotropika, dan prekursor di Indonesia. BNN bertindak sebagai penyusun dan pelaksana kebijakan nasional P4GN, koordinator antarinstansi dan masyarakat, pelaksana penegakan hukum melalui penyelidikan dan penyidikan, serta penggerak pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi. Fungsinya mencakup perumusan kebijakan, pembinaan teknis, pengawasan, pengembangan kapasitas, dan kerja sama internasional, sementara wewenangnya menegaskan peran BNN dalam pemberantasan kejahatan narkotika.

Ancaman narkoba kini tidak hanya terbatas di wilayah perkotaan, tetapi telah meluas hingga ke pelosok pedesaan. Masyarakat desa yang sebelumnya dianggap relatif aman dari pengaruh narkotika, kini justru menunjukkan tingkat kerentanan yang cukup tinggi terhadap peredaran dan penyalahgunaan zat terlarang ini. Karakteristik penyebaran narkoba di pedesaan memiliki pola distribusi yang berbeda dibandingkan dengan di kota. Modus operandi pengedar narkoba di pedesaan pun berkembang semakin canggih dan terselubung. Mereka sering kali menyamarkan aktivitas jual beli narkoba dengan kedok usaha kecil seperti warung kopi, bengkel, atau usaha rumahan. Bahkan, tak jarang pelaku peredaran narkoba memanfaatkan jaringan sosial di desa yang kuat, seperti hubungan kekeluargaan atau pertemanan, untuk merekrut pengedar baru atau kurir dari kalangan pemuda setempat. Hal ini membuat pengawasan menjadi semakin sulit karena aktivitas mereka tersembunyi di balik hubungan sosial yang akrab dan tertutup.

Penyalahgunaan narkoba membawa dampak yang sangat serius bagi individu maupun lingkungan sekitarnya. Dampak yang didapat bisa secara langsung atau tidak langsung, seperti:

  1. Dampak Langsung Narkoba Yang Disalahgunakan
    1. Dampak bagi Jasmani atau Tubuh Manusia
      • Gangguan pada jantung
      • Gangguan pada hemoprosik
      • Gangguan pada traktur urinarius
      • Gangguan pada otak
      • Gangguan pada tulang
      • Gangguan pada pembuluh darah
      • Gangguan pada endokrin
      • Gangguan pada kulit
      • Gangguan pada sistem saraf
      • Gangguan pada paru-paru
      • Gangguan pada sistem pencernaan
      • Dapat terinfeksi penyakit menular berbahaya seperti HIV AIDS, Hepatitis, Herpes, TBC, dll. 
    2. Dampak bagi Mental atau Kejiwaan Manusia
      • Menyebabkan depresi mental.
      • Menyebabkan gangguan jiwa berat / psikotik.
      • Menyebabkan bunuh diri.
      • Menyebabkan melakukan tindak kejahatan, kekerasan, dan pengrusakan.
  2.  ​​​​​​Dampak Tidak Langsung Narkoba Yang Disalahgunakan
  • Akan banyak uang yang dibutuhkan untuk penyembuhan dan perawatan kesehatan pecandu jika tubuhnya rusak digerogoti zat beracun.
  • Dikucilkan dalam masyarakat dan pergaulan orang baik-baik. Selain itu biasanya tukang candu narkoba akan bersikap anti sosial.
  • Keluarga akan malu besar karena punya anggota keluarga yang memakai zat terlarang.
  • Kesempatan belajar hilang dan mungkin dapat dikeluarkan dari sekolah atau perguruan tinggi alias DO / drop out.
  • Tidak dipercaya lagi oleh orang lain karena umumnya pecandu narkoba akan gemar berbohong dan melakukan tindak kriminal.
  • Dosa akan terus bertambah karena lupa akan kewajiban Tuhan serta menjalani kehidupan yang dilarang oleh ajaran agamanya.
  • Dapat menyebabkan dijebloskan ke dalam tembok derita / penjara yang sangat menyiksa lahir batin.

UPAYA YANG DAPAT DILAKUKAN PEMERINTAH DESA DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN NARKOBA

Pemerintah desa berperan penting dalam mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam penanggulangan narkoba. Berbagai upaya yang dapat dilakukan pemerintah desa yaitu:

  1. Membentuk Gerakan Masyarakat Peduli Narkoba (GMPN)

Kelompok ini berfungsi untuk menjadi agen perubahan yang dapat menyebarkan informasi yang benar tentang narkoba di tengah masyarakat. Anggota GMPN dilibatkan dalam berbagai kegiatan, mulai dari sosialisasi, pemantauan, hingga pemberian bantuan kepada mereka yang membutuhkan rehabilitasi. Dengan melibatkan masyarakat secara langsung, diharapkan mereka tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga pelopor perubahan dalam lingkungan mereka sendiri.

  1. Sosialisasi Hukum Terkait Narkoba

Sosialisasi berfokus pada pemberdayaan tokoh-tokoh masyarakat, seperti tokoh agama, tokoh adat, dan pemuda desa. Mereka diharapkan dapat menjadi contoh teladan dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Dengan dukungan dari tokoh-tokoh tersebut, pesan tentang bahaya narkoba dapat lebih mudah diterima oleh masyarakat. Misalnya, tokoh agama dapat menyampaikan pesan melalui ceramah di masjid atau gereja, sementara tokoh adat dapat menyampaikan nilai-nilai lokal yang menekankan pentingnya menjaga moralitas dan kesehatan masyarakat. Pendekatan ini juga membantu dalam mengurangi stigma negatif terhadap individu yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, sehingga mereka tidak merasa terisolasi dan lebih terbuka untuk mencari bantuan.

  1. Pemanfaatan Media Sosial

Implementasi sosialisasi hukum yang efektif juga melibatkan pemanfaatan media sosial dan teknologi informasi. Di era digital saat ini, penggunaan media sosial menjadi alat yang sangat efektif dalam menyebarkan informasi secara cepat dan luas. Pemerintah desa memanfaatkan platform media sosial untuk menyebarkan materi sosialisasi tentang bahaya narkoba dan peraturan hukum terkait. Selain itu, pemerintah desa juga menggandeng lembaga pendidikan dan lembaga  swadaya  masyarakat untuk memperluas jangkauan sosialisasi ini, 

terutama kepada kalangan remaja yang lebih sering mengakses informasi melalui internet.

4. Bekerjasama Dengan Aparat atau Lembaga Terkait

Peran serta pemerintah desa dengan bekerjasama dengan aparat seperti Kepolisian, Kejaksaan, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberikan pemahaman mengenai narkoba. Selain itu, berpartisipasi dalam melaporkan segala hal yang berhubungan dengan kegiatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan desa.

Artikel Hukum Bahaya Dan Penanggulangan Narkoba Di Lingkungan Desa ini dapat diakses melalui link pada awal paragraf.