Artikel Cermat "Hukum Penghapusan Girik Pada Tahun 2026"
- Jul 22, 2025
- Adin Pangayom, S.Pd
Artikel Hukum Penghapusan Girik Pada Tahun 2026
Girik merupakan salah satu sistem pertanahan di Indonesia yang memiliki history yang cukup panjang di era kolonial holland. Di fase awal, cara pengelolaan tanah di Hindia Belanda menerapkan berbagai metode pencatatan konvensional yang diadaptasi sesuai dengan keadaan spesifik di setiap wilayah masing - masing daerah. Girik sebagai tanda penguasaan lahan mulai populer sejak abad ke-19, saat pemerintahan kolonial mulai menerapkan sistem manajemen yang lebih sistematis untuk mengatur kepemilikan tanah, khususnya di kawasan pedesaan Jawa. Girik ini dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah, yang berfungsi sebagai alat bukti penguasaan tanah yang diakui secara administratif di tingkat desa atau kelurahan.
Di berbagai daerah, khususnya di pedesaan Pulau Jawa, masyarakat masih memegang persepsi yang kuat bahwa girik adalah bukti kepemilikan tanah yang sah dan cukup. Hal ini didasari oleh tradisi turun-temurun yang menganggap bahwa selama seseorang dapat menunjukkan surat girik dan penguasaan fisik atas tanah tersebut, maka hak atas tanah tersebut tidak dapat diganggu gugat. Persepsi ini diperkuat dengan kenyataan bahwa girik sering kali diwariskan secara turun-temurun tanpa ada proses formal ke kantor pertanahan, dan dalam praktiknya, girik tetap dipakai dalam transaksi jual beli tanah di tingkat lokal, meskipun secara hukum tidak lagi menjadi bukti hak atas tanah yang kuat.
Sengketa tanah girik dalam masyarakat dapat terjadi karena berbagai faktor. Berikut beberapa jenis sengketa tanah girik yang terjadi:
- Sengketa antara ahli waris. Tanah girik yang diwariskan sering menjadi sumber konflik antar ahli waris, terutama jika tidak ada kesepakatan mengenai pembagian warisan.
- Sengketa dengan pihak ketiga. Kepemilikan tanah girik dapat diklaim oleh pihak ketiga secara sepihak dengan surat palsu atau dengan memanfaatkan kelemahan status girik.
- Sengketa akibat pemalsuan surat. Adanya potensi adanya pemalsuan girik oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengklaim kepemilikan tanah.
- Sengketa akibat jual beli tidak sah. Karena lemahnya girik sebagai bukti tanah, tanah girik dapat diperjualbelikan secara tidak sah yang kemudian menimbulkan sengketa antara pembeli dan penjual.
Surat kutipan Letter C merupakan surat bukan akta yang berupa buku register yang dalam Pasal 1881 Ayat (2) KUHPerdata sebagai alas hak atas tnah yang dipegang oleh pemilik yang namanya tercatat didalamnya. Namun, mulai tanggal 2 Februari 2026, dokumen-dokumen yang selama ini digunakan sebagai alat pembuktian kepemilikan tanah, seperti Girik, Letter C, Petuk D, Landrente, Pipil, Kekitir, dan Verpronding, tidak lagi diakui sebagai bukti hukum yang sah untuk menunjukkan kepemilikan atas suatu bidang tanah. Hal ini berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa dokumen-dokumen seperti girik, Letter C, Petuk D, Verponding, dan sejenisnya wajib diubah menjadi sertifikat hak milik yang resmi paling lambat dalam jangka waktu lima tahun sejak berlakunya peraturan ini, yaitu hingga tanggal 2 Februari 2026, pada pasal 76A dari Peraturan menteri ATR/BPN yang menentukan masa berlaku alat bukti bekas hak milik hanya 5 tahun dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 ini menjadi landasan hukum utama bagi pelaksanaan Pendaftaran Tanah secara Sistematis dan Lengkap (PTSL), serta menegaskan bahwa sertifikat tanah adalah satu-satunya alat bukti kepemilikan tanah yang diakui secara hukum di Indonesia. Dengan demikian, dokumen lama seperti Girik tidak lagi mempunyai kekuatan hukum untuk membuktikan kepemilikan tanah secara sah dan hanya dapat digunakan sebagai petunjuk atau referensi dalam proses pendaftaran tanah sebagai petunjuk administratif secara resmi,dengan demikian untuk menjamin kepastian hukum dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar dapat memperoleh sertifikat secara sah menurut hukum.
Artikel mengenai Hukum Penghapusan Girik Pada Tahun 2026 ini dapat diakses melalui link pada awal paragraf.