PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR

  • Jul 09, 2025
  • Adin Pangayom, S.Pd

PENDAHULUAN

          Dusun Kranggan terletak di Desa Kranggan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Dusun ini merupakan salah satu desa yang ada di Desa Kranggan bersamaan dengan dusun lainnya, seperti Dusun Kemuning, Dusun Sukorejo, dan Dusun Sumber Beji. Secara keseluruhan, Desa Kranggan memiliki luas ±507 hektar, yang mana jumlah masyarakat di Desa Kranggan, khususnya di Dusun Kranggan dapat dikatakan padat. Melalui jumlah masyarakat yang dapat dikatakan padat tersebut, Dusun Kranggan tidak terlepas dari beberapa permasalahan, baik permasalahan antara individu dengan individu, kelompok dengan kelompok, maupun individu dengan kelompok. Salah satu permasalahan yang didapati ada pada Dusun Kranggan adalah tingkat kenakalan remaja yang tinggi. Masa remaja sendiri dikenal sebagai periode pencarian jati diri yang penuh tantangan, di mana berbagai bentuk kenakalan kerap muncul sebagai bagian dari proses tersebut. Perilaku seperti pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, dan pelanggaran norma sosial sering kali menjadi perhatian utama bagi masyarakat dan orang tua. Dalam banyak kasus, kenakalan remaja tidak hanya berdampak pada lingkungan sosial, tetapi juga dapat menimbulkan adanya perkawinan dini, terutama ketika remaja terlibat dalam hubungan seksual di luar kawin yang berujung pada kehamilan yang tidak diinginkan. Selain itu, tekanan dari kelompok sebaya dan kurangnya pengendalian diri turut memperbesar risiko remaja dalam mengambil keputusan impulsif untuk mekawin sebelum usia matang.
 

PENGERTIAN

          Perkawinan merupakan ikatan yang diakui dan disetujui oleh masyarakat yang mengikat dua individu (laki-laki dan perempuan) sebagai suami istri, membentuk keluarga dan memiliki peran penting dalam struktur sosial. Secara hukum, Indonesia menetapkan peraturan yang mengatur ketentuan mengenai usia dan syarat-syarat perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan pengertian ini, jelas bahwa perkawinan bukan hanya merupakan kontrak hukum, melainkan juga perwujudan nilai spiritual, moral, dan sosial yang memerlukan kesiapan lahir batin dari kedua belah pihak. UU No. 1 Tahun 1974 menetapkan batas usia minimal perkawinan, yakni 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Aturan ini tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi: “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.” Namun, ketentuan ini menjadi sorotan karena membuka peluang terhadap praktik perkawinan anak, terutama terhadap anak perempuan yang secara hukum sudah bisa kawin pada usia 16 tahun. Dalam praktiknya, batas usia ini seringkali digunakan sebagai celah oleh orang tua untuk mengawinkan anak di usia belia dengan alasan budaya, ekonomi, hingga tekanan sosial. Sebagai respons atas meningkatnya kasus perkawinan anak dan untuk mendorong kesetaraan gender, Pemerintah Indonesia melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Perubahan utama yang terjadi adalah pada Pasal 7 ayat (1), yang kini berbunyi: “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.” Dengan perubahan ini, usia minimal kawin antara pria dan wanita disamakan menjadi 19 tahun. Revisi ini lahir tidak hanya dari aspirasi masyarakat sipil, tetapi juga sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XV/2017, yang menyatakan bahwa perbedaan usia minimal antara laki-laki dan perempuan adalah bentuk diskriminasi dan bertentangan dengan konstitusi. Meskipun usia minimal untuk kawin secara hukum telah disamakan, dalam praktiknya, masih terdapat kemungkinan untuk mekawin di bawah usia tersebut melalui mekanisme dispensasi kawin. Pasal 7 ayat (2) memberikan ruang kepada orang tua untuk mengajukan dispensasi kepada pengadilan, dengan syarat adanya alasan mendesak dan bukti-bukti pendukung, serta kewajiban hakim untuk mendengarkan pendapat dari kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan. Mekanisme ini pada satu sisi diatur sebagai jalan tengah, tetapi juga rawan disalahgunakan, khususnya di

daerah-daerah dengan tingkat pendidikan dan kesadaran hukum yang rendah.

  1. DAMPAK HUKUM DAN SOSIAL
    Melalui penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa perkawinan di usia anak pada dasarnya tidak diperbolehkan Undang-Undang. Psikolog Nina Anna Surti Ariana menyatakan bahwa, menganjurkan atau membiarkan perkawinan di bawah umur adalah
    bentuk dari kekerasan terhadap anak. Anak yang berumur dibawah usia dewasa sebetulnya belum siap untuk kawin. Kesiapan anak untuk mekawin seharusnya dilihat dari 5 aspek tumbuh kembang seorang anak yaitu fisik, kognitif, bahasa, sosial, dan
    emosional. Perkawinan anak dibawah umur juga menimbulkan dampak yang serius, khususnya terkait dengan meningkatnya risiko kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan gangguan psikologis. Secara hukum, praktik ini melanggar ketentuan batas usia minimal perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, serta bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014. Celah hukum seperti dispensasi kawin dari Pengadilan Agama seringkali justru menjadi pintu masuk terjadinya pelanggaran hak anak. Kenyataannya, anak yang menjadi istri dalam perkawinan usia dini sering kali tidak memiliki akses atau keberanian untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya. Dampak dari sisi sosial, anak yang telah mekawin rentan mengalami ketimpangan relasi kuasa yang memicu KDRT, baik secara fisik, emosional, seksual, maupun ekonomi. Selain itu, dampaknya mencakup putus sekolah, keterbatasan akses pekerjaan, risiko kehamilan yang tidak aman, dan tekanan psikologis berat yang bisa menimbulkan trauma jangka panjang. Dalam jangka panjang, pengalaman KDRT pada usia belia dapat meninggalkan dampak psikologis serius seperti trauma, depresi, gangguan kecemasan, bahkan hilangnya rasa percaya diri dan harapan akan masa depan, Situasi ini bukan hanya merugikan anak secara individu, tetapi juga memperburuk kualitas kehidupan keluarga dan memperbesar beban sosial masyarakat, perlu adanya perlindungan hukum yang tegas, pengetatan dispensasi kawin, serta edukasi publik menjadi sangat penting untuk mencegah perkawinan anak dan segala dampaknya.
     
  2. DISPENSASI PERKAWINAN
    Namun dalam keadaan tertentu dan mendesak, dapat diberikan perizinan untuk anak melaksanakan perkawinan dini melalui dispensasi. Dispensasi perkawinan adalah izin yang diberikan oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang usianya belum cukup menurut aturan hukum untuk kawin. Pemberian dispensasi oleh Pengadilan Agama wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai dan hanya diberikan pada mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama lainnya. Dispensasi masih dimungkinkan untuk diberikan jika terjadi penyimpangan ataupun alasan yang sangat mendesak karena tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa. Dispensasi hanya dapat diajukan oleh orang tua, dan untuk dapat mengajukan perizinan ini diperlukan untuk memenuhi beberapa khusus. Dalam pasal Ayat (1) PERMA Nomor 5 Tahun 2019 syarat administrasi khususnya adalah :
    1. Fotokopi KTP kedua orang tua/wali para pihak
    2. Fotokopi Kartu Keluarga
    3. Fotokopi KTP anak dan/atau Akta Kelahirannya
    4. Fotokopi KTP dan/atau Akta kelahiran calonnya
    5. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir calon suami/istri
    6. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir anak dan/atau surat keterangan masih sekolah anak.
    7. Surat keterangan sehat
    8. Surat keterangan hamil (apabila hamil)

    Alasan-alasan sangat mendesak yang dapat diterima dan dipertimbangkan menurut Studi oleh Australia Indonesia Partnership For Justice 2 (AIPJ2) mengklasifikasikan alasan menjadi:
    a. 31% karena anak perempuan hamil.
    b. 25% karena pasangan saling mencintai.
    c. 21% berisiko melanggar agama.
    d. 16% sudah berhubungan seksual.
    e. 8% berisiko melanggar nilai sosial.
    f. 4% berisiko berada dalam hubungan seksual.

    Salah satu alasan pertimbangan yang paling sering diterima adalah karena tingginya angka hamil di luar kawin atau Marriage by Accident (MBA). Studi dari Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) pada tahun 2019 mencatat bahwa sekitar 31% putusan dispensasi perkawinan didasarkan pada kehamilan. Pengadilan memprioritaskan perlindungan terhadap anak yang akan lahir serta mencegah stigma sosial yang mungkin muncul. Selain itu, pasangan yang saling mencintai dan ingin kawin juga dapat menjadi alasan, meskipun memerlukan bukti yaitu kesaksian keluarga atau teman untuk mendukung pengajuan tersebut. Alasan lain yang kerap diajukan adalah risiko melanggar norma agama dan sosial. Di Indonesia, mayoritas penduduknya beragama Islam, sehingga kekhawatiran terhadap zina atau khalwat sering menjadi pertimbangan penting. Pengadilan dapat memberikan dispensasi untuk mencegah pelanggaran norma agama yang dianut masyarakat. Tekanan sosial dari keluarga atau komunitas, terutama di daerah dengan adat yang kuat, juga sering menjadi dasar yang diterima. Kekhawatiran orang tua terhadap perilaku anak, seperti pergaulan bebas yang berpotensi menyebabkan kehamilan atau hubungan di luar kawin, juga dapat menjadi alasan pengajuan dispensasi. Dalam beberapa kasus, kesiapan psikologis dan ekonomi calon pengantin turut dipertimbangkan, meskipun bukan faktor utama. Bukti pendukung seperti surat keterangan medis, pernyataan wali, atau dokumen lain biasanya diperlukan untuk memperkuat alasan yang diajukan. Dalam memberikan dispensasi perkawinan, setidaknya terdapat tiga faktor utama yang seharusnya menjadi acuan pengadilan, yaitu:
    • Keselamatan Jiwa Anak
      Pengadilan wajib memastikan bahwa perkawinan tidak membahayakan keselamatan fisik maupun mental anak. Perkawinan di usia dini sering kali membawa risiko, seperti tekanan psikologis, kekerasan dalam rumah tangga, atau bahkan komplikasi kesehatan akibat kehamilan pada usia yang terlalu muda. Dalam kasus ini, PA Cilegon perlu menilai apakah perkawinan tersebut benar-benar melindungi jiwa anak atau justru sebaliknya.

    • Kelanjutan Pendidikan Anak
      Pendidikan merupakan hak dasar anak yang harus dilindungi. Pengadilan harus mempertimbangkan apakah perkawinan akan mengganggu atau bahkan menghentikan akses anak terhadap pendidikan. Data menunjukkan bahwa perkawinan di usia dini sering kali menyebabkan anak, terutama perempuan, putus sekolah, sehingga membatasi potensi intelektual dan ekonominya di masa depan.

    • Keselamatan Keturunan
      Pengadilan juga harus memastikan bahwa perkawinan tidak membahayakan keturunan yang akan dihasilkan. Ini mencakup kesiapan fisik, mental, dan ekonomi calon orang tua untuk membesarkan anak. Perkawinan di usia muda sering kali berkorelasi dengan tingkat kematangan yang rendah, yang dapat berdampak buruk pada pola asuh dan kesejahteraan keturunan.


KESIMPULAN
          Permasalahan kenakalan remaja yang berada di Dusun Kranggan, Desa Kranggan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang menjadi salah satu isu sosial yang cukup serius, yang salah satunya ditandai dengan tingginya angka perkawinan di usia dini. Masa remaja yang seharusnya menjadi periode pencarian jati diri dan masa pertumbuhan, justru sering diwarnai perilaku menyimpang seperti pergaulan bebas dimana pada beberapa kasus berujung pada kehamilan di luar nikah dan perkawinan dini. Secara normatif, hukum di Indonesia telah mengatur batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Namun setelah diatur sedemikian rupa, nyatanya celah hukum berupa dispensasi perkawinan masih memungkinkan dilakukannya perkawinan anak di bawah umur dengan alasan tertentu yang dianggap mendesak seperti kehamilan di luar nikah, tekanan sosial, alasan agama, hingga pasangan yang saling mencintai. Namun, praktik pemberian dispensasi ini akhirnya menimbulkan dilema sosial dan hukum. Di satu sisi pemberian dispensasi adalah untuk melindungi anak dari stigma sosial dan memastikan status hukum bagi anak yang nantinya dilahirkan tetapi juga menjadi pedang bermata dua dimana dapat membuka peluang kekerasan dan pelanggaran hak anak khususnya terkait aspek psikologis, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masa depannya. Anak yang menikah di usia dini rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), gangguan mental, hingga putus sekolah. Oleh sebab itu, perlu adanya upaya strategis dari pemerintah, pengadilan, lembaga sosial, tokoh agama, masyarakat dan keluarga dalam memperketat pemberian dispensasi perkawinan anak di bawah umur, meningkatkan edukasi hukum dan kesehatan reproduksi pada remaja, dan memperluas akses layanan perlindungan bagi anak. Langkah preventif ini menjadi penting untuk meminimalisir praktik perkawinan anak dan dampak yang ditimbulkannya, demi menciptakan lingkungan yang lebih baik, adil, dan sehat bagi generasi muda.