Gelar Sosialisasi SEPAKAT, Kelompok 9 PKM FH UB Tingkatkan Kesadaran Masyarakat akan Pentingnya Perjanjian Tertulis

  • Jul 18, 2026
  • Adin Pangayom, S.Pd

 

Dusun Kranggan, 1 Juli 2026 – Kelompok 9 Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) sukses melaksanakan program kerja bertajuk SEPAKAT (Sosialisasi Edukasi Pembuatan Perjanjian dan Kesepakatan Tertulis) pada Rabu (1/7/2026). Kegiatan yang berlangsung pukul 19.00 hingga 22.00 WIB ini bertempat di Kediaman Ketua RW, Desa Kranggan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai pentingnya menuangkan setiap kesepakatan dalam bentuk perjanjian tertulis guna mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.

Dalam pemaparannya, Athalla selaku pemateri menjelaskan bahwa perjanjian merupakan kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Meskipun perjanjian lisan tetap diakui sah menurut hukum, perjanjian tertulis memiliki kekuatan pembuktian yang jauh lebih baik apabila di kemudian hari terjadi perselisihan.

"Kepercayaan memang menjadi dasar yang baik dalam bermasyarakat. Namun, kesepakatan yang dituangkan secara tertulis akan memberikan kepastian hukum serta melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak apabila sewaktu-waktu timbul permasalahan," ujar Athalla saat menyampaikan materi.

Selain menjelaskan pengertian dan dasar hukum perjanjian, peserta juga diberikan pemahaman mengenai syarat sah perjanjian berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), unsur-unsur yang harus dimuat dalam surat perjanjian, contoh penerapan dalam kehidupan sehari-hari, seperti jual beli hasil pertanian, sewa lahan, pinjam meminjam uang, dan kerja sama usaha sederhana, hingga penjelasan mengenai wanprestasi, force majeure, penggunaan materai, serta kapan suatu perjanjian sebaiknya dibuat di hadapan notaris.

Pada sesi diskusi, kegiatan berlangsung secara interaktif. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan dan diskusi yang disampaikan mengenai berbagai permasalahan yang sering ditemui dalam transaksi sehari-hari. Peserta tidak hanya bertanya mengenai cara membuat surat perjanjian, tetapi juga berkonsultasi mengenai penyelesaian permasalahan hukum yang pernah mereka alami dalam praktik jual beli maupun kerja sama di lingkungan masyarakat.

Kepala Dusun Kranggan, Bapak Nyoto, turut menyampaikan bahwa perselisihan terkait transaksi jual beli memang masih kerap terjadi di lingkungan masyarakat. Menurutnya, sebagian besar sengketa muncul karena kesepakatan kebanyakan hanya dilakukan secara lisan tanpa adanya bukti tertulis yang dapat dijadikan pegangan oleh para pihak.

"Kami memang beberapa kali menemui persoalan jual beli yang berawal dari kesepakatan lisan sehingga ketika terjadi perbedaan pendapat, sulit menentukan apa yang sebenarnya telah disepakati. Sosialisasi seperti ini sangat bermanfaat agar masyarakat lebih memahami pentingnya membuat perjanjian secara tertulis" ungkap Bapak Nyoto.

Melalui kegiatan SEPAKAT, Kelompok 9 PKM Fakultas Hukum Universitas Brawijaya berharap masyarakat Dusun Kranggan semakin memahami pentingnya budaya tertib administrasi dalam setiap hubungan hukum yang dilakukan. Perjanjian tertulis diharapkan dapat menjadi sarana perlindungan hukum sekaligus langkah preventif untuk meminimalkan potensi sengketa dalam berbagai aktivitas masyarakat, khususnya di bidang jual beli, sewa-menyewa, pinjam meminjam, maupun bentuk kerja sama lainnya.

Kegiatan ditutup dengan pemberian doorprize, juga sesi foto bersama antara peserta, perangkat dusun, dan mahasiswa Kelompok 9 PKM Fakultas Hukum Universitas Brawijaya sebagai bentuk dokumentasi sekaligus komitmen bersama untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui penerapan perjanjian tertulis dalam kehidupan sehari-hari. (Kelompok 9 PKM FH UB)

 

Penulis: Tim PKM 09 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya